Senin, 26 Oktober 2026

Neraca Pendidikan Kaltim 2024

Disdikbud Kabupaten Kutai Barat

Narasi NPD KALTIM 2024

1. Pembiayaan Pendidikan

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sejumlah Rp 20,7 T, dengan alokasi untuk pendidikan sebesar Rp 3,54 T atau 17,1%, yang berarti belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
  2. Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 302,0 M atau 98.5% dari pagu.
  3. Program Indonesia Pintar (PIP) menjangkau 38.1% dari total peserta didik, dengan rincian sebagai berikut : sebanyak 188.929 peserta didik SD, 72.519 peserta didik SMP, 31.539 peserta didik SMA, dan 34.366 peserta didik SMK.

2. Profil Satuan Pendidikan dan Peserta Didik

  1. Jumlah satuan pendidikan secara keseluruhan mencapai 5.824 satuan pendidikan.
  2. Jumlah rombongan belajar (rombel) selain PAUD mencapai 31.029 rombel. Pada SMP dan SMA jumlah rombongan belajar lebih kecil dibandingkan jumlah ruang kelas yang artinya ruang kelas sudah terpenuhi. Pada SD, SMK, dan SLB jumlah rombongan belajar lebih besar dibandingkan jumlah ruang kelas, sehingga masih membutuhkan tambahan ruang kelas. Dengan catatan, ruang kelas yang masuk dalam perhitungan hanya ruang kelas dalam kondisi baik, rusak ringan, dan rusak sedang.
  3. Rasio rombongan belajar per peserta didik pada masing-masing bentuk satuan pendidikan tercatat sebagai berikut: SD sebesar 1 : 22 (memenuhi standar), SMP sebesar 1 : 28 (memenuhi standar), SMA sebesar 1 : 32 (memenuhi standar), dan SMK sebesar 1 : 27 (memenuhi standar). Artinya, seluruh bentuk satuan pendidikan berada dalam batas ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pasal 8 ayat (2).
  4. Angka putus sekolah tertinggi terdapat pada SLB sebesar 0,56% (16 siswa).

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Jumlah pendidik secara keseluruhan mencapai 55.386 orang, dengan jumlah terbesar terdapat pada bentuk satuan pendidikan SD yaitu sebanyak 25.414 pendidik.
  2. Berdasarkan status kepegawaiannya, persentase guru berstatus ASN berkisar antara 39,4% hingga 70,0% untuk seluruh bentuk satuan pendidikan, kecuali pada PAUD yang hanya sebesar 5,9%.
  3. Dari sisi kualifikasi akademik, mayoritas pendidik telah memenuhi standar minimal D4/S1 (sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Pasal 24 ayat (4)), yaitu sebesar 97,7% - 99,2% pada seluruh bentuk satuan pendidikan, kecuali pada PAUD yang hanya sebesar 61,8%.

4. Kondisi Fasilitas Pendidikan

  1. Mayoritas ruang kelas sudah berada dalam kondisi baik. Namun masih terdapat beberapa ruang kelas dengan kondisi rusak, dengan persentase rusak berat terbesar pada SD yaitu sebesar 8.6%.
  2. Hampir seluruh satuan pendidikan memiliki akses listrik, dengan cakupan mendekati 100%. Namun masih terdapat 98 satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik.
  3. Lebih dari 78.5% satuan pendidikan telah terhubung dengan internet, kecuali pada PAUD hanya sebesar 60.8%.
  4. Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sumber air layak dan cukup dengan persentase tertinggi pada SLB yaitu sebesar 91.4%, sedangkan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 72.8%.
  5. Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki toilet layak dan terpisah dalam kondisi baik dan rusak ringan dengan persentase tertinggi pada SMA yaitu sebesar 72.6%, sedangkan persentase terendah pada PAUD yaitu sebesar 24.9%.
  6. Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan persentase tertinggi pada SLB yaitu sebesar 85.7%, sedangkan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 64.5%.

5. Akreditasi Satuan Pendidikan

Pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, persentase satuan pendidikan dengan akreditasi A terbanyak terdapat pada SMA dengan persentase sebesar 50,62 %. Sedangkan persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling besar ditemukan pada SMP dengan persentase sebesar 8,37 %. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus.

6. Indeks Pembangunan Manusia

Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Kalimantan Timur yaitu sebesar 78,79. Jika dibandingkan dengan capaian IPM Nasional, berada di atas capaian nasional. Dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di tahun 2024 adalah 10,02 tahun dan Harapan Lama Sekolah (HLS) di tahun 2024 adalah 14,03 tahun.

7. Angka Partisipasi

Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) merupakan dua indikator dalam mengukur capaian akses pendidikan. Capaian APK tertinggi terdapat pada SD yaitu sebesar 104,70%, sedangkan APK terendah terdapat pada SMA/SMK yaitu sebesar 99,11%. Sementara itu, capaian APM tertinggi terdapat pada SD yaitu sebesar 96,57% yang berarti 96,57% anak usia 7 - 12 tahun di wilayah ini sudah bersekolah di jenjang pendidikan yang sesuai.

8. Muatan Lokal dan Kebudayaan

Penyelenggaraan muatan lokal di satuan pendidikan masih perlu ditingkatkan karena masih banyak satuan pendidikan yang belum menyelenggarakan muatan lokal. Persentase terendah terdapat pada SD yaitu sebesar 41.7%.

Interpretasi

  • APBD untuk pendidikan belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
  • Pada SD, SMK, dan SLB memiliki rasio ruang kelas per rombel yang belum sesuai standar.
  • Pada PAUD, persentase pendidik yang memiliki ijazah minimal D4/S1 belum memenuhi target Renstra Kemendikbudristek 2020-2024 yaitu 89,24%.
  • Persentase ruang kelas dengan kondisi rusak berat terbesar terdapat pada SD.
  • Persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling banyak terdapat pada SMP.
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Kalimantan Timur termasuk ke dalam kategori Tinggi.
  • APK pada SD, SMP, dan SM sudah memenuhi target, sedangkan APK pada PAUD masih di bawah target Renstra Kemendikbudristek 2024.

Rekomendasi

  • Perlu perluasan jaringan internet terutama ke wilayah terpencil.
  • Prioritaskan rehabilitasi ruang kelas dengan kondisi sedang dan berat.

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2026

Pengisian Lapor Kadis