Selasa, 27 Oktober 2026

Neraca Pendidikan 2024

Disdikbud Kabupaten Kutai Barat

Narasi NPD 2024 Kutai Barat

1. Pembiayaan Pendidikan

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sejumlah Rp 4,0 T, dengan alokasi untuk pendidikan sebesar Rp 0,79 T atau 19,7%, yang berarti belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
  2. Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 34,1 M atau 93.2% dari pagu.
  3. Program Indonesia Pintar (PIP) menjangkau 25.2% dari total peserta didik, dengan rincian sebagai berikut : sebanyak 5.701 peserta didik SD, 2.598 peserta didik SMP, 1.531 peserta didik SMA, dan 1.129 peserta didik SMK.

2. Profil Satuan Pendidikan dan Peserta Didik

  1. Jumlah satuan pendidikan secara keseluruhan mencapai 491 satuan pendidikan.
  2. Jumlah rombongan belajar (rombel) selain PAUD mencapai 2.091 rombel. Pada SMP, SMA, dan SMK jumlah rombongan belajar lebih kecil dibandingkan jumlah ruang kelas yang artinya ruang kelas sudah terpenuhi. Pada SD jumlah rombongan belajar lebih besar dibandingkan jumlah ruang kelas, sehingga masih membutuhkan tambahan ruang kelas. Pada SLB jumlah rombongan belajar seimbang dengan jumlah ruang kelas. Dengan catatan, ruang kelas yang masuk dalam perhitungan hanya ruang kelas dalam kondisi baik, rusak ringan, dan rusak sedang.
  3. Rasio rombongan belajar per peserta didik pada masing-masing bentuk satuan pendidikan tercatat sebagai berikut: SD sebesar 1 : 15 (memenuhi standar), SMP sebesar 1 : 25 (memenuhi standar), SMA sebesar 1 : 28 (memenuhi standar), dan SMK sebesar 1 : 24 (memenuhi standar). Artinya, seluruh bentuk satuan pendidikan berada dalam batas ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pasal 8 ayat (2).
  4. Angka putus sekolah tertinggi terdapat pada SD sebesar 0,12% (25 siswa).

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Jumlah pendidik secara keseluruhan mencapai 4.488 orang, dengan jumlah terbesar terdapat pada bentuk satuan pendidikan SD yaitu sebanyak 2.307 pendidik.
  2. Berdasarkan status kepegawaiannya, persentase guru berstatus ASN berkisar antara 7,1% hingga 73,7% untuk seluruh bentuk satuan pendidikan, kecuali pada PAUD yang hanya sebesar 3,1%.
  3. Dari sisi kualifikasi akademik, mayoritas pendidik telah memenuhi standar minimal D4/S1 (sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Pasal 24 ayat (4)), yaitu sebesar 92,9% - 98,8% pada seluruh bentuk satuan pendidikan, kecuali pada PAUD yang hanya sebesar 74,2%.

4. Kondisi Fasilitas Pendidikan

  1. Kondisi ruang kelas masih perlu ditingkatkan karena masih terdapat ruang kelas dengan kondisi rusak, dengan persentase rusak berat terbesar yaitu pada SD sebesar 14%.
  2. Akses listrik perlu ditingkatkan karena masih cukup banyak satuan pendidikan yang belum memilikinya. Tingkat akses listrik terendah terdapat pada PAUD yaitu hanya 86.8% satuan pendidikan yang memiliki akses listrik.
  3. Akses internet perlu ditingkatkan karena masih cukup banyak satuan pendidikan yang belum memilikinya. Tingkat akses internet terendah terdapat pada SLB yaitu sebesar 0%.
  4. Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sumber air layak dan cukup dengan persentase tertinggi pada SLB yaitu sebesar 100%, sedangkan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 51.2%.
  5. Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki toilet layak dan terpisah dalam kondisi baik dan rusak ringan dengan persentase tertinggi pada SLB yaitu sebesar 100%, sedangkan persentase terendah pada PAUD yaitu sebesar 21.7%.
  6. Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan persentase tertinggi pada SLB yaitu sebesar 100%, sedangkan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 62%.

5. Akreditasi Satuan Pendidikan

Pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, persentase satuan pendidikan dengan akreditasi A terbanyak terdapat pada SMA dengan persentase sebesar 13,64 %. Sedangkan persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling besar ditemukan pada SMP dengan persentase sebesar 5,00 %. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus.

6. Indeks Pembangunan Manusia

Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kab. Kutai Barat yaitu sebesar 74,76. Jika dibandingkan dengan capaian IPM Nasional, berada di bawah capaian nasional. Dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di tahun 2024 adalah 8,89 tahun dan Harapan Lama Sekolah (HLS) di tahun 2024 adalah 13,36 tahun.

7. Angka Partisipasi

Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) merupakan dua indikator dalam mengukur capaian akses pendidikan. Capaian APK tertinggi terdapat pada SD yaitu sebesar 104,62%, sedangkan APK terendah terdapat pada SMA/SMK yaitu sebesar 93,01%. Sementara itu, capaian APM tertinggi terdapat pada SD yaitu sebesar 95,80% yang berarti 95,80% anak usia 7 - 12 tahun di wilayah ini sudah bersekolah di jenjang pendidikan yang sesuai.

8. Muatan Lokal dan Kebudayaan

Penyelenggaraan muatan lokal di satuan pendidikan sudah cukup besar yaitu di atas 50% untuk seluruh bentuk satuan pendidikan kecuali SLB, dengan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 57.1% satuan pendidikannya sudah menyelenggarakan muatan lokal.

Interpretasi

  • APBD untuk pendidikan belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
  • Pada SD memiliki rasio ruang kelas per rombel yang belum sesuai standar.
  • Pada PAUD, persentase pendidik yang memiliki ijazah minimal D4/S1 belum memenuhi target Renstra Kemendikbudristek 2020-2024 yaitu 89,24%.
  • Persentase ruang kelas dengan kondisi rusak berat terbesar terdapat pada SD.
  • Persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling banyak terdapat pada SMP.
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kab. Kutai Barat termasuk ke dalam kategori Tinggi.
  • APK pada SD dan SMP sudah memenuhi target, sedangkan APK pada PAUD dan SM masih di bawah target Renstra Kemendikbudristek 2024.

Rekomendasi

  • Perlu peningkatan akses PIP untuk menjangkau lebih banyak siswa.
  • Perlu perluasan jaringan internet terutama ke wilayah terpencil.
  • Prioritaskan rehabilitasi ruang kelas dengan kondisi sedang dan berat.

Peringatan

Apakah anda yakin akan keluar ?
ABSTRAK PERATURAN
Lapor KADIS
Portal Survei
SOP Layanan
Berita Berkala
Artikel Bacaan
Berita Foto
Data Peraturan
Membangun arah kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan melalui tersedianya sistem dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Disdikbud Kubar 2026

Pengisian Lapor Kadis